Sementara itu masyarakat masih mengecap Orde Baru kepada siapa saja yang menginginkan kembali pada UUD 45 Asli. Salah satu syarat kaji ulang UUD adalah untuk sementara, UUD dikembalikan kepada UUD 45 ++, maksudnya UUD 45 yang asli namun sudah dengan perubahan tentang masa jabatan Presiden yang dibatasi hanya boleh dua kali.
“Selanjutnya UUD 45 ++ kita sempurnakan secara hati-hati, teliti dan seksama dengan menjaga kesinambungan antara mukadimah dengan batang tubuhnya,” paparnya.
Penyempurnaan dilakukan dengan sistem adendum yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya oleh segelintir elit apalagi hanya oleh partai-partai politik di parlemen.
“Penyempurnaan harus visioner jauh ke depan, termasuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, yang bisa mengubah tatanan sosial masyarakat,” pungkasnya. (AHM/SN)






