KNews.id – Jakarta – Dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Faraby Martha, mengungkapkan mata kanan aktivis KontraS Andrie Yunus cacat permanen akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan empat prajurit TNI. Hal itu disampaikan Faraby saat menjadi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan, oditur militer menanyakan tingkat keparahan luka mata yang dialami korban.
“Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan keparahan, cuman yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah,” kata Faraby di persidangan.
Faraby menjelaskan grade 4 merupakan tingkat paling parah dalam trauma kimia pada mata. Oditur kemudian menanyakan apakah kondisi cedera mata yang dialami Andrie Yunus bersifat sementara atau permanen.
“Permanen,” jawab Faraby. Meski begitu, Faraby mengatakan tim dokter masih terus melakukan pengobatan dan belum dapat memastikan apakah fungsi penglihatan Andrie Yunus bisa kembali normal.
“Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan klinis pasien,” ujarnya.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivitas korban. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mulai mengetahui Andrie Yunus setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa disebut kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie dan membagi tugas sebelum melakukan aksi penyiraman air keras tersebut. Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




