spot_img
Minggu, Juni 23, 2024
spot_img

DKI Sebut Tilang Uji Emisi Digelar Setiap Hari Sesuai Perintah LBP ke Kapolda Metro

KNews.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep.

- Advertisement -

Sebelumnya, per 1 September, Dinas LH DKI bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya akan memberi sanksi berupa denda kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Denda tilang untuk motor maksimal Rp 250 mobil dan mobil Rp 500 ribu. Polisi akan memberikan surat tilang biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar. Dasar hukum pelaksanaan tilang ini adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -

Asep memastikan tilang uji emisi setiap hari berlaku mulai Ahad, 3 September 2023. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.  Selain itu, dia mengimbau setiap bengkel menyediakan jasa uji emisi yang menjadi satu paket dengan servis berkala. Sebab, tutur Asep, Dinas Lingkungan Hidup DKI tidak akan mengadakan uji emisi gratis.

“Kalau DLH (uji emisi) gratis tidak ada karena sekarang sudah masuk penindakan,” ujar Asep. (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini