KNews.id – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan Bakrie Group itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk.
Kuasa hukum dari 12 kreditur yang menagih itu, Marx Andryan, mengatakan, majelis hakim telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sebesar Rp 8.796.699.067.852 atau bila dibulatkan sekitar Rp 8,79 triliun. Dia menyebut kesempatan ini berdasarkan rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebelumnya 7 hari. Terus ditambah 45 hari sampai 4 November,” kata Marx.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024. Sementara itu, pada Senin, 12 Februari 2024 majelis hakim telah memutuskan perkara ini sebagai PKPU Sementara.
“Dasar Tagihan 12 kreditur yang diwakili oleh Law Firm Marx & Co adalah Senior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 dan Junior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 Perjanjian di mana utang tersebut dijamin dengan Hak Tanggungan serta Gadai Saham,” kata Law Firm Marx & Co dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo.
Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Sampai saat ini masih berusaha untuk menghubungi kuasa hukum dari empat perusahaan milik Bakrie Group itu untuk meminta tanggapan atas gugatan ini.






