Oleh: Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa
KNews.id-Dengan jumlah total hutang yang Rp.17.500 Triliun. Secara konsitusional Jokowi sudah tepat jika dimakzulkan ( impeachment ) sesuai mekanisme Pasal 7 A. UUD. 1945 . Sesuai klausula pada pasal a quo, jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dan lebih simpel demi menghundari polemik atau kekacauan politik pada bangsa ini, jika Jokowi legowo dengan mengambil sikap mengundurkan diri secara jentelmen dari jabatannya selaku Presiden RI. karena sadar, dirinya sudah tidak berkemampuan sebagai pejabat publik Jo. merujuk TAP. MPR RI. Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Hal impeachment ini tentunya harus lebih dulu melalui kajian khusus lembaga legislatif DPR RI. Dalam fungsinya sebagai lembaga legislasi. Dan idealnya lembaga legislatif juga mengundang para pakar indevenden dibidang ekonomi, politik serta pakar Hukum Tata Negara, sebagai masukan ilmiah termasuk berbagai dampak negatif terhadap stabilitas atau resiko kehidupan perekonomian negara termasuk dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan sosial dan politik, serta hukum pada bangsa dan negara ini, oleh sebab besarnya tanggungan utang negara dibawah kepemimpinan Jokowi, perihal apakah sudah diambang atau melebihi batas rasio utang pemerintah yakni 60% terhadap PDB merujuk Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kajian ini idealnya sekaligus menganalisa rencana perpindahan serta pembangunan IKN.
Apakah masih pantas sebagai prioritas kebutuhan primair negara ini atau justru dihentikan.
Selanjutnya, jika memang terjadi impeachmen, maka kepemimpinan triumvirat dapat diberlakukan sampai pemilu pilpres 2024. Pemilu yang wajib diselenggarakan sesuai perintah konstitusi dasar Negara RI., UUD. 1945. (Ach)
Discussion about this post