spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ditemukan Ketidakpatuhan Peraturan UU di Kementerian KKP

KNews.id- Telah Diperiksanya Neraca Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Desember 2019, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Karenya, telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 13a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 13b/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

- Advertisement -

Akhirnya, dilakukan pengujian kepatuhan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

Ditemukan juga adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Kekurangan volume sebesar Rp1.896.388.392,85 atas Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) pembangunan Aquarium di Pangandaran berupa kekurangan volume pekerjaan pada uraian pekerjaan Pengadaan Akrilik Aquarium yang berakibat kelebihan pembayaran sejumlah tersebut.
  2. Pekerjaan General Overhaull Main Engine Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp1.220.402.485,00. Atas permasalahan ini, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, KKP telah memerintahkan PT Trakindo untuk melakukan pemasangan suku cadang dengan menggunakan material on site (suku cadang) yang telah diadakan oleh Penyedia senilai Rp840.603.905,00 dan biaya pemasangan yang ditanggung oleh Penyedia sebesar Rp200.000.000,00. Dengan demikian, terdapat sisa kelebhan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Penyedia ke Kas Negara sebesar Rp179.798.580,00.
  3. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp557.933.156,00 dan realisasi belanja barang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp199.750.000,00 atas kegiatan perawatan/Perbaikan Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berakibat (a) kelebihan pembayaran pada pekerjaan docking sebesar Rp162.885.938,00; dan (b) kelebihan pembayaran pada pekerjaan replating sebesar Rp395.047.218,00; dan (c) belanja barang sebesar Rp199.750.000,00 atas perawatan darurat yang tidak diyakini kewajarannya. (Ade& Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini