spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Disebut Langgar UU ITE dan akan Dicari Aparat Penegak Hukum, Bjorka yakin tidak dapat Ditemukan!

KNews.id-Akun hacker Bjorka merespon perkataan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang mengatakan bahwa dirinya sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan akan dicari oleh aparat penegak hukum.

“Do u know that u and all ur people no one can do this? because it’s been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to start, Apakah kamu tahu bahwa kamu dan semua orang tidak ada yang bisa melakukan ini? karena sudah 21 hari sejak kebocoran pertama saya. dan kalian semua masih bingung harus mulai dari mana,” tulis Bjorka dalam cuitannya di Twitter, dikutip Minggu (11/9/2022).

- Advertisement -

Sebelumnya Kasetpres Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bocor di internet.

“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta pasa Sabtu (10/9/2022), menanggapi informasi beredar yang menyebutkan surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi telah diretas oleh Bjorka.

- Advertisement -

Heru mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong.

Beredarnya informasi bohong itu, kata Heru, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN.

Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter “DarkTracer : DarkWeb Criminal Intelligence”, yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di Twitter hingga Sabtu pagi.

Dalam unggahan di akun Twitter itu disebutkan bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor.

Peretas dengan identitas Bjorka juga sebelumnya kerap mengklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi “SIM Card Prabayar” dan data milik salah satu provider telekomunikasi.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pihaknya dengan penyedia sistem elektronik (PSE) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan lakukan penelusuran terkait dugaan kebocoran data tersebut.

“BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi dan melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” demikian keterangan pers atas nama Juru Bicara BSSN Ariandi Putra yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (11/9/2022).

BSSN juga menegaskan telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE Kemensetneg, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terkait kebocoran data. Hal tersebut dilakukan setelah hacker Bjorka kembali membuat heboh dengan membocorkan dokumen rahasia negara, Jumat (9/9/2022).

Tak tanggung-tanggung kali ini Bjorka membocorkan dokumen rahasia Presiden RI. BSSN menegaskan pihaknya telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut.

Selain itu, BSSN juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

Lebih jauh, BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”

Sebelumnya, dalam situs breached, Bjorka mencantumkan logo Presiden Republik Indonesia. Ia menyebut membocorkan dokumen rahasia Presiden RI berupa transaksi surat tahun 2019-2021. Selain itu Bjorka juga membocorkan dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi label rahasia.

Data tersebut dibocorkan hacker Bjorka pada Jumat (6/9/2022). Dokumen berisi transaksi surat menyurat itu berukuran 189 MB jika di-compressed menjadi 40 MB. Adapun beberapa surat yang dibocorkan di antaranya surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) kepada presiden berlabel rahasia.

Selain itu ada surat Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

“Badan Intelijen Negara (BIN), RI1, surat rahasia kepada presiden dalam amplop tertutup, 4253, 2019-08-05,” tulis Bjorka dalam laman breached.to.

Unggahan tersebut mengklaim bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk sebuah surat yang dikirimkan BIN berlabel rahasia, telah bocor.

Namun, Kepala Sekretariat Presiden Budi Heru Hartono menegaskan tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo yang bocor di jagat maya. “Nanti, pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (Ach/Tvone)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini