Disaksikan BI & OJK, 76 Bank Teken Perjanjian Induk Repo

54
Ilustrasi Gedung BI (IST)
Advertisement

KNews.id- Sebanyak 76 bank menandatangani perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (29/5/2023). Hal ini penting untuk pengembangan repo dan peningkatan keamanan.

Penandatanganan 246 kontrak ini disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. Penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi repo. Rinciannya meliputi 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah.

Advertisement

Destry menyampaikan bahwa dalam 3 tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat secara luar biasa. Nilai transaksi pasar uang di tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp0,5 triliun dan Rp4,4 triliun.

“Jumlah pelaku pun juga naik dari hanya sebanyak 12 bank di 2019, menjadi sekitar 34 bank di tahun 2023 ini,” ungkap Destry.

Destry menyatakan peningkatan aktivitas repo sekaligus memecah stigma yang ada sebelumnya, bahwa perbankan/pelaku usaha yang melakukan repo adalah pihak yang sedang dalam kesulitan likuiditas.

“Padahal aktivitas Repo adalah hal yang sangat biasa dan lazim dilakukan secara global. Justru transaksi Repo lebih aman dibandingkan dengan call money yang sifatnya uncolateralized. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mengapresiasi OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, yang telah memberikan support untuk upaya peningkatan transaksi repo ini,” paparnya.

Setidaknya ada tiga urgensi pengembangan repo yaitu pertama, transaksi repo sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional, kedua perlunya implementasi primary dealers Operasi Pasar Terbuka dan ketiga, menjalankan mandat UU P2SK terkait kewenangan BI dalam pasar uang maupun valas serta dukungan untuk Penguatan Pasar Keuangan termasuk repo.

Lebih lanjut, terkait penandatanganan ini, transaksi repo yang selama ini didominasi beberapa Bank BUMN dan menyusul bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, diharapkan berkembang pada bank lainnya. Diperkirakan akan terdapat penambahan 30% kontrak repo yang terjadi tahun ini.

“Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi langkah nyata dalam upaya mendorong upaya perluasan basis pelaku transaksi repo antar bank. Dengan adanya perluasan tandatangan perjanjian induk repo (GMRA) diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume transaksi, baik antar bank dalam satu kelompok yang sama maupun lintas kelompok bank.”

Senada dengan hal Itu, Anggota DK OJK Inarno Djajadi mengemukakan dukungan terhadap setiap upaya untuk meningkatkan transaksi di pasar keuangan termasuk transaksi repo. Mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), transaksi repo berperan penting bagi pasar uang maupun pasar modal.

Penandatanganan GMRA Ini diharapkan dapat mendorong penguatan pasar sekunder. Mindset untuk melakukan repo harus diperbaiki, bukan lagi terkait bank yang sedang mengalami kesulitan melainkan sebagai upaya mendorong pendalaman pasar. (RZ/CNBC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini