“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jika mereka tidak membayar, Kajati menyampaikan bahwa aset jaminan di bank akan dilelang. Hasil lelang itu digunakan untuk membayar kredit bermasalah itu.
- Advertisement -
“Jumlah jaminan untuk hak tanggungan tadi ada 65 sertifikat hak milik dengan nilai diperkirakan sekitar 60,9 miliar,” ujarnya. (Ach/Dtk)