KNews.id – Jakarta – Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras, yaitu 3 petinggi PT Food Station (FS) selaku produsen merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, Direktur Operasional PT FS berinisial RL, dan RP selaku Kepala Seksi Kontrol Kualitas PT FS. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketiganya diduga melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium.
Polisi menyita beras sebanyak 132,65 ton. Rinciannya, kemasan lima kilogram dan berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, Helfi mengungkapkan awal mula temuan ketidaksesuaian klaim sejumlah merek beras dengan standar mutu didasarkan pada laporan Kementerian Pertanian (Kementan) pada akhir Juni 2025.
“Pada 26 Juni 2025, Bapak Mentan Amran Sulaiman menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi menyampaikan, pengecekan ke lapangan yang dilakukan Mentan dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, didapatkan sebanyak 268 sampel beras pada 212 merek beras.
Menindaklanjuti temuan Kementan, polisi melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek yang dilaporkan dengan melakukan penelusuran. Sampai hari ini, ia berujar, ditemukan sebanyak 52 perseroan terbatas (PT) sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium.



