spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
spot_img

Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman Ungkapkan Telah Berkoordinasi Dengan Perwakilan Imigrasi di Malaysia Terkait Riza Chalid

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan buronan Kejaksaan Agung, Mohammad Riza Chalid, diduga berada di Malaysia. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 terlacak berangkat ke Malaysia pada 6 Februari 2025 lalu.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. “Sejak berangkat sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Yuldi saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 16 Juli 2025.

- Advertisement -

Menurut Yuldi, Imigrasi Indonesia telah berkoordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid. “Keberadaannya diduga sampai saat ini berada di Malaysia,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan status Riza kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang bersangkutan (MRC) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

- Advertisement -

Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.

Qohar mengatakan, pihaknya mendapat kabar Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana. “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata dia.

Nama Riza masuk ke dalam deretan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah yang diumumkan Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025. Qohar melanjutkan, atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal.

Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini