Dan, ujung polarisasi tersebut terjadi pada tahun 2024 mendatang. “Pemilu 2024 bisa jadi pemilu yang berdarah-darah,” tegas Qodari.
Untuk menghindari polarisasi tersebut, menurutnya, Pilpres nanti hanya boleh diisi dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Menurut Qodari, calon tunggal itu adalah pasangan Jokowi dan Prabowo.
Kendati begitu, usulan Qodari ini tak akan berjalan mulus. Pasalnya, UUD 1945 telah membatasi seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak boleh mencalonkan lagi untuk periode berikutnya.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi Pasal 7 UUD 1945.




