KNews.id – Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dicecar dengan 31 pertanyaan pokok selama pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Harli menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup bagaimana peran Nadiem sebagai menteri dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendiknudristek.
Penyidik juga disebut mendalami adanya perubahan hasil kajian teknis sehingga Kemendikbudristek era Nadiem hingga memutuskan membeli Chromebook, bukan laptop Windows biasa.
“Posisi yang bersangkutan pada waktu itu sebagai menteri, karenanya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Harli usai pemeriksaan Nadiem, Senin (23/6) malam.
Harli Siregar menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Kemendikbudristek mengubah hasil kajian teknis pada 6 Mei 2020 yang memutuskan penggunaan sistem operasi Windows pada pengadaan bantuan peralatan TIK untuk pelajar.
Namun, sekitar Juni-Juli 2020, kajian teknis diubah dan Kemendikbudristek memutuskan pengadaan Chromebook.
“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” kata Harli.
Nadiem Makarim diperiksa penyidik Kejagung kurang lebih selama 12 jam.
Eks Mendikbudristek itu tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (23/6) pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyebut dirinya akan kooperatif dalam penyidikan dugana korupsi di lingkungan Kemendikbudristek semasa dia menjadi menteri.
Nadiem mengaku ingin kooperatif demi menjaga kepercayaan masyarakat atas upaya transformasi pendidikan pada masanya.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, juga praduga tak bersalah,” kata Nadiem usai diperiksa Kejagung.