KNews.id – Ketua harian PBSI Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku telah membantu Firli Bahuri menyewa satu unit rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Alex Tirta, Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta. Keterangan Alex Tirta tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari pihak Firli yang menyebut rumah tersebut disewa dengan nominal kurang dari Rp 100 juta.
Rumah di Kertanegara nomor 46 sendiri telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.
“Yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok,” jelas Alex Tirta.
Selain itu, Alex Tirta juga mengaku mengenal Firli Bahuri. Sementara pihak Firli Bahuri menyebut Firli adalah seorang sahabat dan telah lama saling mengenal.
“Saya sudah lama ya kenal sama beliau jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulutangkis dan saya juga senang bulutangkis,” terang Alex Tirta. (Zs/Rep)






