KNews.id – Jakarta, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fahcrur Rozie sebagai pelapor, menduga adanya afiliasi partai politik tertentu kepada dua hakim konstitusi tersebut.
“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adamya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024”, Ujar Onky.
Onky menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkaman Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Onky meminta para terlapor untuk tak menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024). Karena menurut Onky, sengketa pilkada banyak terafiliasi dalam partai politik yang menjadi dalil aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau dengan hukum yang seadil-adilnya.
Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif juga menjelaskan bahwa Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
“Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat confloct of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik”, imbuh Sofyan.