spot_img

DPR Libatkan Buruh Susun RUU Ketenagakerjaan, Dasco: Agar Tak Digugat Lagi

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta

Dasco mengatakan masukan dari buruh penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya komprehensif.

- Advertisement -

“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi), ya, monggo (silakan) teman-teman buruh yang ‘masak’, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” kata Dasco dilansir Antara, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang sudah bersepakat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bisa disahkan paling lambat akhir 2026 ini. Langkah itu selaras dengan putusan MK yang memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat dua tahun sejak putusan itu diucapkan pada Oktober 2024.

- Advertisement -

“Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti (diatur). Ini kan Undang-Undang baru soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan RUU Ketenagakerjaan sedang berproses di Komisi IX. Ia menekankan pihaknya berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan MK.

“Dan kita sudah juga terus menjalankan bagaimana public meaningful participation (partisipasi publik bermakna) dengan mengundang berbagai pihak,”kata Putih.

Kemudian, nggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni yang juga hadir dalam audiensi menjelaskan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan telah mengundang sejumlah asosiasi pada Selasa, 14 April untuk menampung masukan terkait RUU Ketenagakerjaan. Ia pun menegaskan RUU Ketenagakerjaan tidak bisa digodok sendiri oleh DPR, karena beleid itu berhubungan dengan pemangku kepentingan lainnya, baik kelompok buruh maupun kalangan pengusaha.

“Kemarin baru Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) secara resmi menyampaikan masukan,” ujar Obon.

Desakan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan salah satu isi tuntutan yang disampaikan serikat buruh dalam audiensi itu. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mendorong DPR segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur serikat buruh.

- Advertisement -

“Karena kalau tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh selama ini,” ujar Sunarno.

Buruh, ucap Sunarno, tidak ingin undang-undang itu mubazir dan berakhir dipersoalkan kembali di hadapan Mahkamah.

“Kalau pun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi, gelombang unjuk rasa, bahkan mungkin gugatan di MK tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno.

Diketahui, MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK =memberi waktu maksimal dua tahun. MK juga mengingatkan pembuatannya harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, perintah MK, mesti menampung materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Perintah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

(RD/MTV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini