Selasa, Oktober 3, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Dilema Pemutihan Kredit Macet UMKM!

by Hasan
05/05/2023 8:00 AM
in Headline, Keuangan, Perbankan, UKM
A A
Ilustrasi Kredit Bank - Poto Istimewa

Ilustrasi Kredit Bank - Poto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait aturan penghapusbukuan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan, memunculkan sebuah dilema.

“Iya itu dilema, kalau industri secara umum inikan sebuah ekosistem yang pasti saling menunjang, saling mendukung dan saling keterkaitan dan itu buat saya tidak mudah,” ucap Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Infobanknews dikutip, 4 Mei 2023.

Menurutnya, dilema itu terjadi di antara keinginan pemerintah untuk dapat menyalurkan 30% kredit kepada UMKM tetapi di sisi lain masih terdapat kondisi kredit macet.

Baca juga:

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Susut

Ternyata Ini Alasan Barang China di Sosial Commerce Dijual Lebih Murah

Bagaimana Nasib Timor Leste setelah 21 Tahun Lepas dari RI?

Sehingga, kata Amin, dalam aturan proses penghapusbukuan ataupun pemutihan tersebut diperlukan kajian ulang yang perlu dipertimbangkan secara baik-baik, dari sisi regulator, pemerintah, hingga industrinya dalam menyusun ulang aturan perundang-undangannya, tata cara penyelesaian masalah, hingga terkait dengan jaminan kredit bagi UMKM itu sendiri.

“Itu kan mesti diperhatikan secara detail tapi intinya tidak bisa memang kemudian bank BUMN sembarangan memberikan penghapusan ya karena memang aturannya sangat ketat dan kita nggak mungkin demi hanya untuk menyelesaikan masalah ini kemudian merubah aturan atau membuat aturan baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa ekosistem industri keuangan tidak hanya terdiri dari bank-bank Pemerintah, tetapi juga ada bank-bank swasta ataupun bank campuran yang nantinya juga akan turut terimbas atas persoalan pemutihan kredit macet tersebut.

“Karena ini kan dalam satu ekosistem industri keuangan, jasa keuangan dan khususnya perbankan. Karena secara umum kan bank-bank kondisinya sekarang lagi bagus ya, nggak ada masalah, ini kan hanya bagian kecil dari keseluruhan yang ada di industri ini, secara umum masih oke,” ujar Amin.

Di sisi lain, jika dilihat secara umum potensi kredit bagi UMKM di Indonesia masih cukup besar. Hal ini tercermin dari sekitar 60% pengusaha UMKM masih unbankable atau nasabah-nasabah tersebut masih belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit.

Selain itu, dalam melakukan pemutihan bagi nasabah dengan kredit macet juga memerlukan waktu yang tidak sedikit karena dibutuhkan penilaian tidak hanya dari sisi agunan tetapi juga karakter individu nasabah itu sendiri.

“Kalau udah kemudian masuk ke daftar hitam itu kan akan sulit proses pemutihan, yang normal pun antara enam bulan sampai satu tahun, kemudian kembali ke kebijakan masing-masing banknya,” tambahnya.

Adapun, Amin menilai masih terdapat cara lain dalam menyelesaikan persoalan kredit macet, tidak harus melalui pemutihan kredit yang faktanya masih membutuhkan banyak langkah-langkah dalam proses penyelesaiannya.

“Kalau ditanya perlu atau nggak perlu, yakan tidak harus seperti itu untuk menyelamatkan, masih ada cara lain, 30% itu juga mesti dilihat di segmen yang mana di pasar yang mana kan nggak mungkin kita ngasih terus ke orang yang nanti akan macet-macet terus ya ngga akan ada selesainya nggak akan ada akhirnya,” tutup Amin. (RZ/IBN)

Tags: kredit macetPENGUSAHAumkm

Berita Terkait

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Susut
Headline

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Susut

02/10/2023 10:00 PM
Ternyata Ini Alasan Barang China di Sosial Commerce Dijual Lebih Murah
Asia

Ternyata Ini Alasan Barang China di Sosial Commerce Dijual Lebih Murah

02/10/2023 9:00 PM
Bagaimana Nasib Timor Leste setelah 21 Tahun Lepas dari RI?
Asia

Bagaimana Nasib Timor Leste setelah 21 Tahun Lepas dari RI?

02/10/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Susut

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Susut

02/10/2023 10:00 PM
Ternyata Ini Alasan Barang China di Sosial Commerce Dijual Lebih Murah

Ternyata Ini Alasan Barang China di Sosial Commerce Dijual Lebih Murah

02/10/2023 9:00 PM
Bagaimana Nasib Timor Leste setelah 21 Tahun Lepas dari RI?

Bagaimana Nasib Timor Leste setelah 21 Tahun Lepas dari RI?

02/10/2023 8:00 PM
Massa Demo Buruh Bakar Ban di Sekitar Patung Kuda Jakpus

Massa Demo Buruh Bakar Ban di Sekitar Patung Kuda Jakpus

02/10/2023 7:29 PM
Projo Rencanakan Deklarasi Mr G Jadi Cawapres di Rakernas Oktober

Projo Rencanakan Deklarasi Mr G Jadi Cawapres di Rakernas Oktober

02/10/2023 7:00 PM
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Megawati Bingung , Kapan Mau Majunya? Jika Ada Konsep Perubahan Pilpres

02/10/2023 6:45 PM
Argo Utang Kereta Cepat Mulai Berjalan, Berapa Nilai Cicilan per Bulan ?

Argo Utang Kereta Cepat Mulai Berjalan, Berapa Nilai Cicilan per Bulan ?

02/10/2023 6:30 PM
Pemeran Aidit Dalam Film Penghianatan G30S/PKI, Dinilai Tampil Buruk hingga Tidur Sebelum Syuting

Pemeran Aidit Dalam Film Penghianatan G30S/PKI, Dinilai Tampil Buruk hingga Tidur Sebelum Syuting

02/10/2023 6:30 PM
PHK Smartfren Sinyal Persaingan Bisnis Telko Makin Berat

PHK Smartfren Sinyal Persaingan Bisnis Telko Makin Berat

02/10/2023 6:00 PM
Febri Diansyah & Rasamala Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi di Kementan

Febri Diansyah & Rasamala Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi di Kementan

02/10/2023 5:35 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id