Menurut peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku anggota dewan komisaris perseroan akan berakhir dengan sendirinya sejak tanggal pelantikannya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Manajemen BTN menyatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono pada waktunya, BTN akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan dan anggaran dasar perseroan.