Dan tentunya para kader PDIP. Di bawah Megawati Di lembaga legislatif, tidak akan sudi menampung aspirasi undur pemilu 2024 tersebut, karena subtansinya adalah ide Jokowi. Presiden 3 periode
Selanjutnya, publik bangsa ini, silahkan menonton, apakah akan ada muncul lagi gagasan atau wacana dari para menteri terkat Jkw. 3 periode ? atau bisa jadi justru kejutan langkah politik Jkw. Agar seirama dengan wacana penyimpangan atau pelanggaran sistim konstitusi untuk mempertahankan kursi singgasananya ? Akankah Jkw terbitkan dekrit tanpa alasan adanya kegentingan yang memaksa ( force mejeur ) atau melalui maklumat atau keputusan negara dalam keadaan darurat, namun apakah daruratnya hasil rekayasa ? Adapun sandaran negara dalam keadaan darurat atau martial law, memang ada diatur didalam Pasal 12 UUD. 1945 :
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang ( atau Perpu )
Jika pasal 12 ini digunakan tanpa ada suasana darurat atau kegentingan yang memaksa, tentu beresiko melahirkan perlawann rakyat, yang membuat amat sangat bahaya bagi diri Jkw. Dan pastinya jika ada perlawan rakyat atau people power, maka akan membuat banyak jatuhnya korban nyawa. Terlebih jika ada ” keterlibatan pihak ketiga atau bangsa asing”. Bisa jadi bangsa ini teringat lalu bangkitkan sentimen dan heroisme atau ghirah perjuangan mengikuti historis para pahlawan bangsa saat melawan serta memerdekan negara dan bangsa ini dari kolonialis Belanda dan Jepang
Wallahu ‘alam. Wait and see