Yang isinya antara lain: berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum
“Jadi harap para penegak hukum belajar dan mengerti hukum dulu karena jika tidak berbahaya ibarat dokter tidak menguasai ilmu kedokteran,” paparnya. (AHM/SN)