spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Dihalangi Polisi, Pengacara HRS Menegaskan FPI sudah Kirim Surat Pemberitahuan Tarhib Ramadhan!

Yang isinya antara lain: berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum

“Jadi harap para penegak hukum belajar dan mengerti hukum dulu karena jika tidak berbahaya ibarat dokter tidak menguasai ilmu kedokteran,” paparnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini