Aturan main bantuan bencana dari luar negeri sudah jelas
Didik menjelaskan, Indonesia sedianya sudah punya perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan bencana, termasuk dari luar negeri. Sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2018, kata dia, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.
Selanjutnya, Didik mengatakan BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik atau peralatan, hingga kebutuhan personil yang profesional.
“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” kata dia.
Didik mengatakan pemanfaatan bantuan internasional mestinya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dalam hal ini, kata dia, BNPB berwenang mengkoordinir bantuan bersama kementerian dan lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
Penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini disebut Didik menjadi tanggung jawab BNPB.
“Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya,” kata dia.
KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Ali, Senin, 26 Desember 2022.
“Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” ucap Ali.





