“Maka memberi peluang presiden mengeluarkan Perppu, tentu saja hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa antara penguasa dan pengusaha, yang secara prinsip ujungnya adalah pertukaran kepentingan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gde Siriana memandang Presiden Jokowi seharusnya tidak mengeluarkan Perppu untuk menindaklanjuti putusan MK atas uji materiil UU Ciptaker yang pada intinya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebabnya, ia melihat substansi dari jabatan presiden adalah melayani negara dan bangsa.
“Presiden dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi. Tetapi kenapa kemudian justru melecehkan demokrasi? Artinya pemerintah memberi karpet merah pada kejahatan dengan melindunginya menggunakan hukum yang sah,” demikian Gde Siriana. (Ach/Rmol)