spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Diduga, Inilah Orang-orang yang Terlibat dalam Kasus Korupsi di Danareksa

KNews.id- Perlahan tapi pasti kasus-kasus berkaitan dengan pasar modal mulai terbongkar ke publik. Setelah kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang penyidikannya masih berlangsung, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menindak kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha BUMN PT Danareksa (Persero).

Dalam kasus ini Kejagung kini sudah menetapkan mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano H Herman dan mantan Direktur Danareksa Sekuritas Sujadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Danareksa Sekuritas. Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.

“Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR,” kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta.

- Advertisement -

Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. “Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan,” ujar Hari.

Marciano H. Herman, ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau PT Bahana (Persero).

Mengacu data profil LinkedIn, Marciano menjabat Presiden Direktur Danareksa Sekuritas periode 2010-Agustus 2015, lalu Managing Director Danareksa per September 2015-November 2017, lalu Komisaris Danareksa Sekuritas per Desember 2015-November 2017, dan Komisaris Danareksa Capital per Desember 2015-November 2017. Mulai November 2017 menjadi Presdir Bahana.

Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas plat merah ini.

Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.

Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari Evio Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.

Kasus Danareksa ini pun menjadi satu dari tiga kasus di luar kasus Jiwasraya yang akan ditindak oleh Kejagung sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton.

Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan dua penindakan Kejagung yakni terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.

Satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Soal kasus gagal bayar dari repo saham SIAP ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2019. Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015. BEI saat itu sudah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari saham SIAP.

Kabarnya, saham tersebut ‘digoreng’ hingga harganya naik berkali-kali lipat. Setelah harga saham SIAP melambung, kabarnya salah satu pemegang saham melakukan repo (repurchase agreement) alias gadai saham. Namun sampai jatuh tempo saham hasil gadai itu tidak dibeli kembali oleh si pemegang saham.

- Advertisement -

Akibatnya, saham SIAP pun terpaksa dijual ke pasar (forced sell). Bila tidak ada yang menampung, maka broker yang harus membayar sementara. Bahkan BEI saat itu menginterogasi sekitar delapan broker terkait hal ini. Ada tiga broker yang juga dibekukan sementara, yaitu Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.

Danareksa Sekuritas dinilai terlibat dalam skandal perdagangan saham fiktif atau ‘goreng’ saham milik SIAP. Akibatnya, Danareksa mengalami kerugian cukup besar, karena sempat dilarang berjualan.

Menteri BUMN ketika itu, Rini Soemarno, juga sempat buka suara soal ini. Rini menyayangkan ini terjadi karena aktivitas terlarang tersebut dilakukan oleh anak usaha BUMN.

“Sedih saya karena sebagai perusahaan negara dan anak BUMN, tentunya ini yang tidak boleh terjadi,” kata Rini, dengan muka sedih di Kementerian BUMN, Jakarta.
(Fahad Hasan&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini