spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Di PLN, Salah Satu Sumber Pembiakan Korupsi adalah Pengadaan Batubara

KNews.id- Pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah disinyalir menjadi salah satu sumber pembiakan korupsi di negeri ini. Misalnya saja dalam beberapa kasus kali ini yang ada di PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN pada tahun 2016. Di mana ditemukan biaya penyediaan energi primer berupa batubara lebih tinggi daripada semestinya sebesar Rp13,53 miliar.

Sebelumnya, PLN menggunakan batubara sebagai bahan bakar untuk membangkitkan energi listrik pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemasok batubara yang melakukan perikatan dengan PT PLN antara lain adalah PT Hanson Energy (PT HE) dan Konsorsium PT Kasih Industri Indonesia dan PT Senamas Energindo Mulia (Konsorsium PT KIl dan PT SEM).

- Advertisement -

Namun sayang, karena ada keserakahan, pada beberapa pelaksanaan kontrak diketahui pada pengadaan PLTU yang didapatkan Tim Investigator KA menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp13.513.369.138. Sehingga menimbulkan selisih HBA atau Harga Batubara Acuan pada saat pengiriman batubara dengan harga kontrak, sebagaimana tabel di bawah ini:

Dengan demikian, atas pengadaan batubara dengan pemasok PT HE dan Konsorsium PT KII dan PT SEM di atas juga mungkin saja diduga dimark up, sebab mengakibatkan pengadaan batubara kemahalan/lebih tinggi dari semestinya sebesar Rp 13.53 miliar.

- Advertisement -

Kejadian pelaksanaan pekerjaan ini juga dianggap oleh publik sudah tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak baik secara kuantitas maupun kualitas. Atau, harga kontrak di atas kewajaran harga pasar yang saat itu sedang trend dan hampir berlaku di umum.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini