Pantas kita beri nama proses tahapan orde dengan variasi predikat yaitu Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dan sekarang Disorder. Pada rezim Disorder rasanya aturan itu dikesampingkan atau ditunggangi. Inilah yang disebut hancur-hancuran. Mengatur negara semau sendiri bersama oligarki. Penuh dengan kepalsuan sebagaimana ijazah palsu yang tidak pernah terklarifikasi.
Dalam kondisi normal maka Presiden yang menyelenggarakan negara seperti ini semestinya segera diberhentikan. Konstitusi mengaturnya. Masalahnya adalah bahwa lembaga konstitusional yang kompeten justru keadaannya “tidak normal”, “tidak sehat” dan “tidak berfungsi”. Apakah itu MPR, MK ataupun DPR, termasuk Partai Politik.
Jadi kita hanya bisa melihat dan merasakan terjadinya negara hancur-hancuran itu bergerak terus untuk menghancurkan entitas dirinya. Menunggu Tuhan menunjukkan kekuasaan absolut untuk membantu perjuangan tentara-tentara-Nya. (AHM/SN)