spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Denny Indrayana: Wacana Menunda Pemilu, Pelecehan Konstitusi Berjemaah!

KNews.id- Guru besar tata hukum negara Denny Indrayana cemas dan gusar terhadap usul penundaan Pemilu 2024. Kecemasan Denny Indrayana lantaran usul Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan ketum parpol lainnya berpotensi ‘melecehkan’ konstitusi.

“Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan. Karena itu, harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution),” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Jumat (25/2).

- Advertisement -

Dalam teori ketatanegaraan, Denny Indrayana menjelaskan, pelanggaran konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat untuk menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara. Sejarah Indonesia mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai salah satu pelanggaran konstitusi, yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku.

“Namun alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia (for the sake of the nation and the people),” ujarnya.

- Advertisement -

Dampak dari tindakan pelanggaran konstitusi harus semata-mata demi menyelamatkan negara bangsa. Indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan atau limitation of power dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar-pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.

“Maka, dengan parameter demikian, menunda Pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjemaah karena lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan semata (machtsstaat) dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum (rechtsstaat),” ucapnya.

- Advertisement -

Jika prosedur perubahan konstitusi dilakukan, perubahan yang dilakukan dengan melanggar prinsip konstitusionalisme yang fondasi dasarnya adalah pembatasan kekuasaan, menurut Denny Indrayana, batal demi konstitusi itu sendiri (constitutionally invalid). (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini