spot_img
Kamis, Januari 22, 2026
spot_img
spot_img

Demokrat Menilai Pilkada oleh DPRD Sebagai Salah Satu Opsi Yang Patut di Pertimbangkan

KNews.id – Jakarta 7 Januari 2026 – Partai Demokrat menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan opsi sah secara konstitusional. Penilaian tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang, termasuk membuka ruang evaluasi terhadap sistem pilkada ke depan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengunci satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah. Karena itu, baik pilkada langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional.

- Advertisement -

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Selasa (6/1/2026).

- Advertisement -

Demokrat, lanjut Herman, memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang layak dipertimbangkan secara serius. Opsi tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” katanya.

Meski demikian, Demokrat menegaskan bahwa pilkada menyangkut kepentingan rakyat secara luas. Oleh sebab itu, setiap pembahasan terkait perubahan sistem pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” katanya.

Ia menegaskan Partai Demokrat berprinsip bahwa mekanisme pilkada apa pun yang dipilih tidak boleh mematikan demokrasi. Suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya mengakhiri.

- Advertisement -

Keputusan SBY

Upaya mengembalikan ke sistem Pilkada tak langsung bukan kali ini saja terjadi. Pada 2014, keinginan itu bahkan sudah menjadi undang-undang.

Hanya saja, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) buat membatalkan beleid di DPR.

Menurut Istana, Perppu dikeluarkan sebagai bentuk nyata dari perjuangannya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

Dilansir di laman Setkab, dalam keterangan yang disampaikannya langsung kepada wartawan di ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2024) malam, Presiden SBY mengemukakan, ia baru saja menandatangani dua Perppu terkait ketidak setujuannya atas keputusan DPR-RI yang menetapkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakuka melalui DPRD.

Perppu pertama yang telah ditandatagani terkait Pilkada ini, kata Presiden SBY, adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY.

Presiden menegaskan, bahwa ia mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR RI, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Presiden SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Karena itu, pandangan Demokrat saat ini, berbeda dengan sikap SBY pada 2014 lalu yang dengan tegas mendukung Pilkada langsung.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini