Didin mengaku, pihak Pengadilan Negeri Karawang melakukan perintah eksekusi tanpa pernah bicara dengan warga. Upaya warga untuk berdialog tidak pernah dilayani sehingga warga terkejut ketika ada perintah eksekusi.
“Harga yang dipatok pemerintah masih jauh dari harga pasaran. Jadi kami kesulitan mencari rumah di sekitar sini,” katanya.
- Advertisement -
Dia mengatakan, harga yang dipatok pemerintah di antara Rp 600.000 per meter untuk rumah depan jalan utama, lalu ada juga dipatok Rp 400.000 hingga Rp 200.000 per meter.




