spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Datang Perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk Membuntuti Rombongan HRS

KNews – Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, Selasa kemarin (26/10/2021) menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu.

Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

- Advertisement -

Terungkapnya hal itu bermula saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.

Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

- Advertisement -

Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.

“Iya (dia yang memperintahkan),” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

- Advertisement -

Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?” cecer jaksa.

“Iya,” jawab lagi Toni.

Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.

“Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil,” katanya.

Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.

Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.

“Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?” tanya jaksa.

“Masing-masing saja, persiapan masing-masing,” kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.

Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.

“Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai,” katanya.

Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.

“Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI),” ujarnya.

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

“Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan,” sambungnya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.

“Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol,” katanya.

Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI

Dalam sidang lanjutan kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi.

Satu dari tujuh saksi yang dihadirkan yakni Enggar Jati Nugroho yang merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Dia dihadirkan secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.

Dalam kesaksiannya, Enggar yang saat kejadian sedang melaksanakan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung mengatakan terdapat beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu milik anggota Laskar FPI.

“Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami berempat dari Brimob,” kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Saat polisi melakukan penggeladahan atas mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI, dirinya melihat ada beberapa senjata di dalamnya.

Penggeledahan itu dilakukan setelah seluruh anggota eks FPI diminta keluar oleh petugas yang mengikutinya, dimana petugas itu mengaku kepada Enggar dari kesatuan Polda Metro Jaya.

“Ada yang mendekati mobil, nggak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir,” jelas Enggar.

Adapun jenis senjata yang dilihat Enggar berada dalam mobil ersebut yakni senjata tajam samurai maupun senjata api jenis revolver sebanyak dua pucuk.

“Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver 2 berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok,” tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, Enggar mengatakan datanglah satu unit mobil derek dan langsung membawa mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI tersebut.

Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti  dibawa kemana mobil yang sudah mengalami pecah ban itu.

“Saya nggak tahu berapa lama tapi ada mobil derek datang dan meninggalkan rest area, saya nggak tahu dibawa kemana,” tukasnya.

Saksi lainnya yakni Ratih binti Harun yang dihadirkan dalam sidang secara virtual ini mengaku melihat ada sebilah samurai dari hasil penggeledahan dalam mobil eks anggota Laskar FPI.

Mulanya Ratih yang juga merupakan penjaga rumah makan bernama Megarasa di Rest Area KM50 Cikampek ini menceritakan pada 7 Desember 2020 dini hari lalu itu, dirinya mendengar adanya suara rem mobil mendadak yang diketahui milik anggota eks Laskar FPI.

“Ada mendengar rem mobil, ngerem mendadak, mobil warna abu-abu, saya langsung bangun lihat ke depan, jaraknya 5 meter dari warung,” ujar Ratih seraya menceritakan kejadian tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Tidak lama mobil tersebut berhenti mendadak, tiba satu orang menggunakan celana pendek dengan membawa pistol.

Orang yang diketahui merupakan anggota kepolisian itu lantas mengetuk pintu mobil milik anggota eks Laskar FPI untuk meminta seluruh nya turun.

“Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, mengetuk pintu suru keluar dia bilang ‘keluar keluar’. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuru tiarap,” kata Ratih

Ratih menuturkan, saat empat orang yang diketahui merupakan anggota laskar FPI itu turun, lantas petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeladahan itu, setidaknya ada empat unit handphone yang diamankan petugas.

“HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang,” tuturnya.

Tak hanya mendapati empat unit handphone, dalam penggeladahan tersebut juga didapati senjata tajam jenis samurai dari mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang ditumpangi anggota Laskar FPI itu.

Tak hanya Samurai, terdapat beberapa barang di mobil itu, namun dirinya mengaku tidak mengetahui barang yang lain tersebut.

“Yang diambil ada samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa,” kata Ratih.

Setelah samurai tersebut diambil dari mobil Chevrolet Spin itu, Ratih mengatakan, barang tersebut langsung diletakkan di meja warung miliknya.

“Di meja tempat makan, ke warung minta plastik ditaruh di depan meja warung. Samurai ditaro di meja depan warung,” tukasnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RKZ/TN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini