spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Daftar Pembunuh Aktivis HAM Munir Thalib versi KASUM

KNews.id- KASUM alias Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir memberikan daftar orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Daftar pembunuh Munir ini diungkapkan oleh Bivitri Susanti selaku Sekjen KASUM.

Pembunuh Munir yang disebutkan oleh KASUM ini berjumlah lima orang. Lima orang yang dimaksud adalah AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar. Lima nama ini juga pernah disebutkan oleh Tim Pencari Fakta kasus Munir.

- Advertisement -

“TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir,” ujar Bivitri Susanti ketika ditemui, dikutip terkini.id dari kompas.com, Rabu 14 September.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tim Pencari Fakta kasus Munir ini terhenti, namun demikian AM Hendropriyono sempat beberapa kali diperiksa oleh Tim Pencari Fakta tersebut.  Tetapi ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya, AM Hendropriyono tidak pernah hadir dan hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.

- Advertisement -

“Sekali lagi, upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini,” kata Bivitri Susanti.

Hingga saat ini, hanya tiga tersangka yang dinyatakan terlibat dalam aksi pembunuhan Munir di Pesawat Terbang Garuda Indonesia dengan tujuan Belanda.  Tiga tersangka itu adalah pilot Pesawat Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Panglima TNI Muchdi PR.

- Advertisement -

Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara karena perannya sebagai Pilot pesawat yang ditumpangi Munir. Indra Setiawan hanya divonis selama satu tahun penjara, peran Indra Setiawan dalam kasus Munir adalah sebagai sosok yang menjadwalkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai Pilot maskapai penerbangan Munir ke Belanda.

Sedangkan Muchdi PR dinyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kematian Munir. Oleh karena itu, Bivitri Susanti menilai para hakim yang mengadili tersangka dalam kasus Munir ini tidak adil dan mengabaikan bukti yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum,” papar Bivitri Susanti.

Sebagai informasi, aktivis HAM Munir meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam Pesawat Garuda bernomor GA-974 yang berangkat dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Munir dinyatakan meninggal dunia sekitar dua jam sebelum pesawat yang ia tumpangi mendarat di Bandara Schipol, Belanda.

Diketahui pesawat tersebut dijadwalkan mendarat di Belanda pada pukul 08.10 waktu setempat. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap Munir,  ditemukan senyawa arsenik pada tubuh pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam persidangan, juga ditemukan fakta yang menyatakan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kematian Munir. Namun sampai saat ini para petinggi BIN itu tidak pernah dibawa ke meja hijau oleh aparat penegak hukum. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini