spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Daftar Pejabat yang dapat Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, dan DPR!

  1. MPR, DPR, dan DPD

MPR, DPR dan DPD dapat melaporkan pihak yang menghina, menista, atau memfitnah dirinya. Ini juga mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”.

- Advertisement -

Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

  1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Selain eksekutif dan legislatif, Pasal 240 juga mengatur penghinaan terhadap lembaga yudikatif. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat melaporkan pihak yang dinilai menghina atau memfitnah.

- Advertisement -

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini