- Wakil Presiden
Sama seperti presiden, wapres dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya menurut Pasal 240 dan 241. Ia juga dapat melaporkan pihak yang dinilai menyerang harkat dan martabatnya, merujuk pada Pasal 218 dan 219.
- Menteri
Menteri dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya. Ini mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”.
Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.