Kasus perampasan tanah milik rakyat, kata Beathor, Mahfud bisa membuat aturan bahkan diskresi yang memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Khususnya dalam kasus perampasan, konflik dan sengketa lahan tanah. Setiap kasus, tanah memiliki riwayat sejarah asal usul seseorang atau sekelompok orang dapat memiliki sebidang tanah dalam satu lokasi. Pak Mahfud tidak boleh pesimis dan pasrah, buatlah aturan agar Rakyat dapat menikmati keadilan dari pemerintah yang adil,” ungkapnya.
Menurut Beathor, dalam kasus tanah milik rakyat, Menkopolhukam Mahfud harus mengeluarkan peraturan mendahulukan adu data berbagai pihak yang bersengketa.
“Apa dokumennya, darimana, tunjukan Warkah alas kepemilikannya. Lihat koordinat bidang tanah nya, peran ini harus di utamakan oleh Kementerian ATR BPN. Tindakan ini akan menampakkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” papar Beathor.




