Peraturan itu juga bisa memaksa instansi yang lain dalam koordinasi Menkopolhukam seperti kepolisian dilarang menangkap warga dalam kasus tanah, jaksa dilarang mengajukan warga ke pengadilan. Ketiga instansi ini adalah lembaga terdepan terbentuknya pemerintah yang adil.
“Dengan terobosan ini, kita akan melihat di kemudian hari, semua urusan tanah di BPN, tidak diselesaikan di Pengadilan dan menjadi kebanggan Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin,” tegasnya. (AHM/SN)