spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Cuitan RR Membuat Kaget: Kritisi Aliran Dana JHT yang terparkir di SUN!

KNews.id- Dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang dikelola pemerintah melalui BPJS sebesar Rp372,5 triliun, belakangan sempat menjadi polemik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker baru. Keputusan dalam Permenaker yang mengharuskan pekerja 65 tahun baru bisa mencairkan JHT dinilai terlalu kontradiktif bagi masyarakat pekerja.

Atas polemik tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengungkap aliran dana JHT yang dikelolanya. Disebut Anggota sebagian besar dana JHT ditempatkan di Surat Utang Negara atau SUN, untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanjat negara atau APBN.

- Advertisement -

Menurut Anggoro, sebanyak 65 persen dana JHT diinvestasikan dalam bentuk obligasi dan surat berharga dengan total 92 persen dalam bentuk SUN. Sementara 15 persen dana lainnya dalam bentuk deposito yang 97 persen di antaranya ada pada Himbara atau Himpunan Bank Negara serat Bank Pembangunan Daerah atau BPD.

Selanjutnya, 12,5 persen dari dana program Jaminan Hari Tua atau JHT ini disimpan pada saham yang didominasi saham blue chip, serta 7 persen diinvestasikan pada reksa dana. Sementara sebanyak 0,5 persen sisanya ditaruh di properti dengan skema penyertaan langsung. Mengetahui aliran dana tersebut, ekonom senior, Rizal Ramli langsung membuat cuitan melalui akun twitter pribadinya dengan penjelasan yang mengagetkan.

- Advertisement -

Rizal Ramli menyoroti soal dana JHT yang mencapai angka Rp372,5 triliun, yang ternyata mayoritas disimpan di surat utang negara atau SUN. Rizal Ramli nampak heran dengan penyimpanan dana program JHT tersebut.

“Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!” katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal.

- Advertisement -

Kritisi lain terkati JHT sebelumnya juga datang dari Rocky Gerung. Menurutnya, tokoh yang sebenarnya turut terlibat ialah Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Presiden pasti sudah kasih sinyal kepada Menaker buat bikin aturan JHT ini, karena itu Menaker sekarang merasa kok dia yang dicecar. Padahal UU itu hasil harmonisasi di kabinet pasti dipipimpin oleh Menteri Yasona dan diizinkan oleh Presiden,” katanya dalam saluran YouTube Rocky Gerung Official, dikutip Hops.ID pada Kamis, 17 Februari.

Rocky mengatakan, Menaker Ida tentunya tidak terima disalahkan oleh banyak pihak, terutama kaum buruh. Mengingat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu juga melibatkan Jokowi sebagai kepala negara.(AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini