Sebelum menjadi sekda DKI, Marullah menjabat wali kota Jakarta Selatan. Namanya masuk dalam kandidat pengganti Anies Rasyid Baswedan sebagai pj gubernur DKI. Namun, Marullah bersama Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar kalah saing dengan Heru yang akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Marullah diangkat menjadi deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI. Jabatan deputi lebih berfungsi sebagai untuk mengisi acara seremonial mewakili pj gubernur.