spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Cocokah Megawati Menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN?

Oleh: DHL, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

(Jokowi akan Gagal kedua kalinya dalam pelaksanaan tugas yang diembankan kepada Megawati)

- Advertisement -

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021) terhadap eks Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Ini kali kedua Jokowi melantik Megawati, ketua umumnya di PDI Perjuangan (PDIP). Sebelumnya Megawai dilantik Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BRIN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 33 Tahun 2021. Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaan tugasnya, BRIN menyelenggarakan beberapa Tupoksi :

  1. Pelaksanaan dan pengawasan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila
  2. Pelaksanaan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan
  3. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
  4. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
  5. Pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya
  6. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian dan perekayasa, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pembinaan dan pengembangan jabatan dan atau profesi penelitian dan perekayasa, teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi
  7. Monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA
  8. Pelaksanaan kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
  9. Pengintegerasian sistem penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
  10. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN
  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di BRIN.
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden terkait dengan riset dan inovasi nasional

Sementara Dewan Pengarah BRIN yang kini diketuai Megawati memiliki tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

- Advertisement -

Megawati diangkat menjadi Ketua Dewan Pengarah karena Perpres itu mengatur bahwa “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.”

Salah satu kewenangan Ketua Dewan pengarah tertuang dalam pasal 7 ayat 3 yakni ‘untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.’

Maka dari pasal- pasal yang menjadi pokok dari Perpres RI No. 33 Tahun 2021 ini nampaknya tidak ada bidang atau keahlian yang dikuasai oleh Megawati, maka oleh sebab gagasan hingga diterbitkannya Perpres ini kemungkinan akan sama hasilnya yakni mengalami  kegagalan seperti gagalnya ide BPIP yang akhirnya menuai protes dari banyak kelompok dan masyarakat bangsa (berbagai kelompok menolaknya lintas SARA).

Termasuk ancaman Masiroh Kubro dari MUI Pusat dan Seluruh MUI Propinsi yang ada di negara ini atas inisiasinya terkait RUU. HIP diantaranya dikarenakan Pancasila  di pres menjadi 3 sila lalu di pres menjadi eka sila. Bahkan banyak para ahli hukum yang menyatakan RUU.

HIP yang diloloskan oleh badan legislatif minus Fraksi PKS dan fraksi Demokrat ini merupakan sebuah delik pidana formil terkait makar terhadap Pancasila atau dasar Negara Republik Indonesia yang memiliki ancaman sanksi hukum cukup tinggi. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini