spot_img

CMNP Gugat MNC Group, Jusuf Hamka dan Hary Tanoe Berseteru soal Surat Berharga Rp 456 miliar

KNews.id – Jakarta – Bos jalan tol Jusuf Hamka, melalui emitennya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), menggugat perbuatan melawan hukum Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Jusuf Hamka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaannya. “Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis petitum Jusuf Hamka seperti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999. Transaksi ini melibatkan Hary Tanoe terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap CMNP.

Selain itu, Jusuf juga meminta pengadilan untuk menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada dirinya. “Baik secara bersama-sama maupun sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis petitum itu. Dalam SIPP, Jusuf Hamka juga menyertakan dua turut tergugat, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

- Advertisement -

Pada 3 Maret 2025, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk. Tien menjelaskan bahwa gugatan Jusuf Hamka ini didasari adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta atau Rp 456 miliar (kurs Rp 16.297) pada 26 tahun lalu atau pada Mei 1999. Ketika itu, MNC Asia Holding (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) bertindak sebatas arranger.

Tien mengatakan perseroannya tidak mengetahui latar belakang dari perkara ini. Dia menyebut harusnya Jusuf Hamka menggugat Unibak. “Seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.

Ketika itu, Tien mengatakan, perseroannya juga belum mendapat rilis resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan tersebut. Dia mengatakan perseroannya masih menunggu panggilan dari pengadilan.

“Perseroan masih menunggu relaas resmi pengiriman gugatan dari Pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tien.

Tien memastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan perseroannya. Hingga saat ini, kata dia, juga tak ada kejadian penting yang material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi saham perseroan.

“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya,” kata Tien.

- Advertisement -

Direktur Independen CMNP Hasyim mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan otomatis berdampak positif bagi perseroannya. “Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini