Dalam postingan itu, juga terdapat pernyataan resmi dari BEM UI. Setelah dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang membenarkan unggahan tersebut dan mengizinkan untuk dikutip.
Dalam pernyataan itu, BEM UI menyoroti pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR yang terjadi pada Selasa (21/3) pukul 10.39 WIB.
- Advertisement -
“DPR lagi-lagi memperlihatkan ‘kebobrokannya’ melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiil,” ujar Melki saat dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (22/3).




