spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Cek Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta

KNews.id- Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, yang dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Bantuan produktif UMKM (BPUM) ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Adapun, untuk persyaratan di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Berdasarkan data kemenkopukm.go.id, berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro: 1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
– Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
– Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum
– Kementrian atau Lembaga
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dua Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama Lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang Usaha
– Nomor Telepon

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM, para pengusul BPUM tersebut adalah, Kementerian atau Lembaga, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota.

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]. Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan, #SobatKUKM dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini