spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Catatan YLBHI ke Polri atas Temuan Komnas HAM terkait Tewasnya Laskar FPI

KNews.id- Komnas HAM menyimpulkan adanya unlawfull killing yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 orang laskar FPI. Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak langkah evaluasi total di tubuh Polri.

“Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini,” demikian pernyataan YLBHI dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (11/1).

- Advertisement -

Adapun untuk kematian dua orang Laskar FPI, YLBHI menyatakan perlu ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk melihat apakah tindakan aparat saat itu proporsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan “proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”.

“Proses okum pelaku pembunuhan di luar proses okum terhadap 4 anggota Laskar FPI dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut YLBHI, kasus-kasus semacam ini nyaris tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses okum. Laporan yang dilakukan masyarakat pada umumnya tidak ditindaklanjuti. Jika ada yang ditindaklanjuti maka umumnya dikenakan hukuman disiplin.

“DPR agar melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api,” pinta YLBHI.

- Advertisement -

YLBHI mencatat terdapat pola pembunuhan di luar proses okum. Pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, pengejaran orang yang diduga melakukan kejahatan. Ketiga, penanganan demonstrasi.

“Komnas HAM melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api,” pungkasnya. (AHM)

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini