Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
KNews.id- Bagaimana cara bayar fidyah?
- Advertisement -
Berikut ini kami ringkaskan dari tulisan Rumaysho tentang Fidyah:
- Fidyah ditujukan pada:
- orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut);
- wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui).
Catatan:
- Advertisement -
Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).
- Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.
- Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
- Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
- Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
- Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.
- Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
Semoga bermanfaat. (Ikh)