spot_img

Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH Rp 1,4 Juta Tahap 1 Tahun 2025

KNews.id – Jakarta – Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dana sebesar Rp 1,4 juta dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2025.

Demi memperkuat dukungan untuk kesejahteraan masyarakat miskin, pemerintah kini tengah gencar untuk menggelontorkan sejumlah bansos dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

- Advertisement -

Penerima manfaat PKH yang telah terdaftar berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,4 juta untuk beberapa tahap. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui berbagai program sosial.

Salah satu langkah konkret adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang kembali diluncurkan pada awal tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dengan harapan dapat meringankan beban hidup mereka dan memberikan kesempatan untuk hidup yang lebih baik.

- Advertisement -

Bantuan Sosial Tahap Pertama 2025: Saldo Rp1.400.000 untuk Keluarga Miskin

Pada tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, pemerintah memberikan bantuan sosial berupa saldo senilai Rp1.400.000 untuk keluarga yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos.

Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pangan, pendidikan anak, serta perawatan kesehatan.

Meskipun nominal bantuan ini terlihat cukup signifikan, fokus utama PKH bukan hanya soal bantuan tunai, tetapi juga untuk membentuk fondasi jangka panjang bagi keluarga kurang mampu. Hal itu diharapkan dapat meraih peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH bukan sekadar program bantuan tunai, melainkan sebuah upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Selain memberikan bantuan ekonomi langsung kepada keluarga penerima, program ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup secara bertahap, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rumah tangga.

- Advertisement -

Melalui PKH, keluarga miskin akan mendapat dukungan untuk menyekolahkan anak-anak mereka, merawat anggota keluarga yang rentan seperti lansia, serta memenuhi kebutuhan dasar lainnya yang berhubungan dengan kualitas hidup.

Jadwal Penyaluran Dana PKH

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana tahap pertama PKH 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau sumber terpercaya lainnya.

Dengan adanya bantuan sosial PKH ini, pemerintah berharap dapat mendukung keluarga-keluarga yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Hal itu dilakukan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta konsumsi rumah tangga.

Prosedur Pencairan PKH 2025

1.Via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi keluarga yang sudah memiliki KKS, dana akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Skema ini memungkinkan penerima bansos untuk mengakses dana lebih cepat dan lebih mudah.

2. Via PT Pos Indonesia

Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam sistem perbankan dan belum memiliki KKS, bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali. Metode ini bertujuan untuk menjangkau keluarga penerima yang belum terakses oleh sistem perbankan.

Rincian Besaran Dana

Sistem pencairan dana dilakukan dalam interval tiga bulan sekali.

1.Anak Usia Dini atau Balita: Rp250.000 per anak per bulan.

2.Lansia (60 tahun ke atas): Rp200.000 per orang per bulan.

Cara Cek Nomor Induk Kependudukan KTP Penerima Bansos Dana

-Via Platform Cek Bansos:

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.

Login menggunakan data pribadi sesuai dengan e-KTP.

Periksa status penerimaan bansos Anda melalui aplikasi.

-Via Web Resmi Kemensos:

Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan e-KTP.

Klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

(NS/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini