spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Caleg Gerindra Syarifudin dilaporkan ke Bawaslu Dompu

 

KNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menerima laporan pengaduan masyarakat pada hari Selasa (27/2/2024).

- Advertisement -

Pengaduan yang diterima oleh Bawaslu dompu tersebut berasal dari laporan masyarakat, yang disampaikan oleh Imam Kurniawan dan Ikhlasul Amal.

Para pelapor menemukan adanya politik uang yang dilakukan oleh Salh satu Calon Anggota DPRD kabupaten Dompu Dapil 3, yaitu Syarifudin.

- Advertisement -

Menurut laporan yang diterima Bawaslu Dompu bahwa pelapor telah mendapati bukti-bukti praktik politik uang yang dilakukan oleh Syarifudin untuk mempengaruhi pemilih agar memilih dirinya sebagai Caleg DPRD Kab. Dompu.

Berdasarkan laporan tersebut para pelapor dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dugaan politik uang yang dilakukan oleh Syarifudin terbukti dengan adanya barang yang diberikan kepada pemilih dan sejumlah uang yang telah diserahkan ke pemilih.

- Advertisement -

“Kami menemukan di Desa Monta Syarifudin memberikan sejumlah barang dan uang tunai ke pemilih. Pemberian barang dan sejumlah uang ke pemilih adalah bagian dari tindak pidana pemilu” ungkap Ikhlasul Amal sebagai salah satu pelapor.

Sementara itu pelapor Imam Kurniawan menegaskan bahwa dugaan pemberian uang itu akan dibuktikan dalam sidang Bawaslu nanti dan itu bisa mempengaruhi hasil pemilu.

“Kalau politik uang ini terbukti, maka kami mendesak kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi Syarifudin sebagai Calon DPRD Kab. Dompu Dapil 3 Kecamatan Woja. Tegas Imam.  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini