spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Bursa Karbon Meluncur September 2023, OJK Kejar POJK

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis perdagangan bursa karbon siap meluncur pada September 2023. OJK yang menurut Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2023 mendapatkan tugas baru salah satunya mengawasi bursa karbon pun sedang menggenjot penyelesaian Peraturan OJK. Menurut UU tersebut, unit karbon merupakan efek sehingga perdagangannya diawasi OJK.

“Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK, dan POJK insya Allah secepatnya bisa selesai,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Focus Group Discussion dengan Media Massa, di Bali pada 14 Juli 2023.

- Advertisement -

Menurut Inarno, ada dua alasan penting mengapa bursa karbon penting untuk diselenggarakan. Satu, sebagai wujud komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi CO2 dunia yang telah meningkat dengan kecepatan yang mengkhawatirkan satu dekade terakhir. Dua, pasar karbon bisa memberi potensi ekonomi yang begitu besar. “Potensi ekonomi dari bursa karbon ini sangat luar biasa, sudah banyak yang tertarik,” ujarnya. Inarno menyebutkan, sebelum lahir UU P2SK sudah ada sejumlah dasar hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon di tanah akhir.

Pertama, UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen (national effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030. Dua, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang pada Pasal 54 ayat (1) menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon dan atau perdagangan langsung.

- Advertisement -

Tiga, Permen LHK No 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang menyebutkan bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan. Empat, Permen ESDM No 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, yang menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon dan atau perdangan langsung.

Sebelum ditargetkan meluncur pada September 2023, pengembangan bursa karbon pada Juli 2023 OJK sudah mengkonsultasikan konsep RPOJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat maupun Kementerian Lingkungan Hidup. OJK menargetkan POJK selesai pada Agustus sebulan sebelum OJK menyatakan Live Trading pada Bursa Karbon dan KLHK meluncurkan pilot 100 juta ton CO2. (Zs/IN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini