spot_img

Buntut Pertalite Campur Air di SPBU Klaten, Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki

KNews.id – Klaten – Kasus BBM pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, mulai menemukan titik terang. Pertamina Patra Niaga yang melakukan investigasi menemukan keterlibatan awak mobil tangki (AMT) yang melanggar prosedur.

“Bersama ini kami sampaikan keterangan update dari Pertamina Patra Niaga perihal case SPBU Trucuk. Paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut,” jelas Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (9/4/2025) malam.

- Advertisement -

Menurut Taufiq, dari investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU. Hal itu mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU.

“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas,” sambung Taufiq.

- Advertisement -

Sanksi tersebut, terang Taufiq, berupa pemecatan terhadap oknum AMT. Oknum tersebut berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai dan menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” sambung Taufiq.

Selanjutnya, ungkap Taufiq, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polres.

“Kita mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari,” imbuh Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten akhirnya mengungkap kasus BBM pertalite yang dicampur air di SPBU 44.574.29 Jalan Raya Trucuk, Kecamatan Trucuk, Klaten. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.

“Progres kasus itu sudah kita naikkan ke sidik (tahapan penyidikan). Dua orang kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Rabu (9/4/2025) siang.

- Advertisement -

Dijelaskan Taufik, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan TKP, dua orang pekerja diamankan. Keduanya pekerja transportir atau pengangkut BBM.

“Dua orang ini karyawan bagian transportir yang mencampur dengan air. Sudah (tersangka), sudah kami tahan,” terang Taufik. Selain sudah ditetapkan tersangka, sebut Taufik, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk barang bukti mobil tangki.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk mobil tangki. Ini masih kita kembangkan, motifnya dan bagaimana nanti kita akan rilis,” lanjut Taufik

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini