spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

BUMN Mendapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan untuk Menutup Utang

KNews.id- Kementerian BUMN membantah tuduhan di mana Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan kepada perusahaan pelat merah untuk menutupi utang. Tercatat, total PMN yang diterima BUMN mencapai Rp106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun.

Nilai dana segar tersebut pun sudah disetujui Komisi VI DPR RI. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut, hampir semua dana yang digelontorkan negara dialokasikan ke program penugasan pemerintah.

- Advertisement -

“Jadi hampir semua uang ini penugasan. Jadi enggak ada penugasan menutupi utang, penugasan itu bangun jalan tol, buat bangin ini dan itu enggak ada penutupan utang,” ujar Arya dalam diskusi virtual, Jumat (16/7).

Arya mencatat, Peraturan Menteri BUMN (Permen) ihwal PMN yang diterbitkan mengatur perihal pelaksanaan penugasan pemerintah. Tercatat, Menteri BUMN Erick Thohir, sudah menerbitkan Permen PMN yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021.

- Advertisement -

Beleid tersebut, mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

- Advertisement -

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

“Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan  BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan,” ungkap Arya. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini