spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

BUMN Istaka Karya Resmi Pailit!

KNews.id- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit. Putusan pailit itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto.

Ia mengatakan setelah putusan pailit itu Istaka akan membereskan boedoel pailit. Pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

- Advertisement -

“Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ujar Yudi seperti dikutip dari detik.com, Senin (18/7).

Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries. Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

- Advertisement -

Namun, Yudi menjelaskan pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset.

“Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit,” ujar Yudi.

- Advertisement -

Sebelumnya, Erick menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini. Salah satunya adalah Istaka Karya. Beberapa BUMN lainnya, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan. Ia menargetkan jumlah BUMN akan menciut menjadi 37 hingga akhir masa kepemimpinannya. Kemudian, sisanya akan dilanjutkan oleh menteri selanjutnya.

“Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30,” jelas Erick. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini