spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

BUMN: Gaji Para Staf Ahli ‘Selangit’!

KNews.id- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengunggah Surat Edaran yang menjelaskan tentang gaji para staf ahli BUMN sebesar Rp50 juta perbulan. Dimana dalam surat itu bernomor SE-9/MBU/08/2020.

“Catatan tenteng “izin” pengangkatan staf ahli Direksi BUMN

- Advertisement -

1. Melegalkan pelanggaran yg sdh dilarang sjk 2011.

2. Berarti Direksi yg diangkat saat ini bkn ahli

- Advertisement -

3. Menambah kursi utk dibagi2 stlh bagi2 kursi komisaris tdk bisa menampung titipan ?

4. Melecehkan keahlian karyawan BUMN,” tulisnya, pada akun Twitternya, kemarin.

- Advertisement -

Namun, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, adanya SE ini justru memperlihatkan transparansi pengangkatan staf ahli di BUMN.

“Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan,” ujarnya, kemarin.

Ia mengatakan, bahwa jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Disebutkan, staf ahli direksi BUMN banyak yang dipekerjakan dengan gaji hingga ratusan juta.

“Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” tutupnya.

Diketahui, dalam SE disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium,” demikian bunyi bagian isi SE pada poin ke-3.

Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini