KNews.id – Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan peluang penggalian pajak dari media sosial. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat mekanisme pemungutan pajak baru melalui platform digital jejaring sosial itu.
Menurut dia, media sosial menjadi salah satu cara untuk DJP melihat ketidaksesuaian antara pajak yang dilaporkan wajib pajak (WP) dan harta yang sebenarnya dimiliki. “Misalnya, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan yang berbeda sama SPT (Surat Pemberitahuan) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Bimo mengungkapkan metode penelusuran pajak melalui media sosial sudah dilakukan DJP sejak dulu. Secara umum, teknik itu dilaksanakan dengan memanfaatkan machine learning atau pembelajaran mesin. “Dari pola data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kami lihat polanya seperti apa, di media sosial aktivitasnya seperti apa,” ucap Bimo.
Adapun isu pemungutan pajak dari media sosial menyeruak pertama kali usai disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Dia menyebut pemerintah bakal menggali potensi pajak melalui media sosial untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dia mengatakan penerimaan negara salah satunya akan ditunjang oleh perumusan kebijakan administratif. “Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic (analisis data) maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Akan tetapi, Anggito kala itu tidak menjelaskan secara rinci seperti apa mekanisme penggalian potensi perpajakan yang dimaksud. Selain itu, Kemenkeu juga berencana merekomendasikan penerapan cukai produk pangan olahan mengandung natrium, memperkuat regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan mekanisme bisnis untuk aktivitas ekspor dan impor logistik.
Pada Senin, 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelapak daring (online). Peraturan itu ditetapkan pada Rabu, 11 Juni 2025 dan diundangkan pada Senin, 14 Juli 2025.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.





